SUARA TERNATE - Mirip perkara ijazah palsu Presiden Jokowi, hari ini sidang perdana terkait keraguan keabsahan ijazah Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Usman Sidik dimulai di Pengadilan Negeri Ternate. Rabu, 29 Maret 2023.
Dalam kasus perdata ini, Bupati Halmahera Selatan dan SMA Muhammadiyah Kota Ternate sebagai turut tergugat, sementara pihak penggugat terdiri dari Zainal Ilyas, Ajis Abubakar, dan Yusran Yunus.
Ketiga penggugat saat ini, berstatus sebagai tersangka, karena dianggap mencoreng nama baik Bupati ketika melakukan aksi unjuk rasa keabsahan ijazah milik Bupati Halmahera Selatan tahun kemarin.
Baca Juga: Ratusan Jemaah Umrah Ditipu, Polisi Tangkap Pelaku
Kuasa hukum penggugat, Fadli S Tuanany mengatakan, proses sidang yang berlangsung sekira pukul 13.00 WIT tadi, dirinya dikejutkan dengan surat pencabutan kuasa dari klien penggugat.
Namun anehnya, surat pencabutan kuasa itu, dibawah oleh pihak tergugat, sementara pihak penggugat merasa kliennya tidak pernah mencabut kuasa.
"Tadi perkembangan di ruang sidang, ada surat pernyataan yang disampaikan oleh kuasa tergugat yang kaitannya dengan pencabutan. Anehny kok surat pencabutan ini dibawah oleh kuasa tergugat. Ini kan aneh bin ajaib," ujar Fadli.
Baca Juga: Sesuai SE Kemnaker, THR 2023 Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran