Pada aspek sejarah, Wahab melihat bahwa bergabungnya empat kesultan besar di Maluku Kie Raha dengan NKRI kala itu, mengindikasikan ada nilai-nilai perjuangan pendahulu yang mesti diwariskan.
Wahab juga mengatakan bahwa sejumlah praktik hukum di Indonesia nyatanya mengadopsi aturan yang diterapkan pada hirarki kesultanan di Maluku Utara.
"Aturan di Kesultanan Tidore misalnya, itu sudah ada sebelum negara ini merdeka. Sampai sekarang bentuk negara dalam kesultanan itu masih ada," ujarnya.
Dia bilang, ada angin segar jika negara menghadiahkan Otsus bagi Maluku Utara. Jika dibandingkan dengan daerah lain seperti Yogya dan Aceh, menurut dia, kelayakan Otsus itu justru harus diberikan ke Maluku Utara.
Baca Juga: Respons Warga Palestina Usai RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
"Kalau Otsus berarti kan kita ada ruang untuk mengatur daerah ini baik dari aspek ekonomi, politik, bahkan pengelolaan SDA-nya itu kita yang atur. Dan dijamin masyarakat akan sejahtera," tukasnya.
Wahab mengaku inisiatif mendorong Otsus yang disuarakan pihaknya ini sama sekali tidak didompelngi kepentingan apa pun. Pihaknya siap membicarakan hal ini bersama para sultan di Maluku Utara.
"Kami juga mengajak agar para Sultan merupakan juga ikut serta mendorong Otsus ini," pungkasnya.