SUARA TERNATE - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang menganiaya istrinya sendiri saat sedang mengandung 7 bulan, telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Senin 29 Mei 2023.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi via WhatsApp, membenarkan bahwa terduga pelaku YU (32) telah tahan.
"Betul om, saat ini sudah kita lakukan penahanan," ucap Cahyo
Baca Juga: Biadap..!!!, Ibu Hamil 7 Bulan di Sula Dianiaya Suami Saat Mabuk Sampai Babak Belur
Lebih lanjut, kata dia , berkas atau barang bukti dari hasil penyelidikan, saat ini masih diproses untuk ditindak ke tahap berikut.
"Untuk pelimpahan berkas belum om, masih on proses," Kata dia.
Sekedar diketahui, kejadian Kasus KDRT ini terjadi pada Senin 1 Mei 2023 kemarin, pada pukul 3 dini hari, di Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kapulauan Sula.
Baca Juga: Proses Hukum Penganiayaan Ibu Hamil di Sula Mulai Jalan, Ini Kata Kapolres
Korban alias ST (31) yang tak lain adalah istri pelaku, dianiaya hingga area pelipis kiri mengalami pembengkakan dan darah menggumpal di dalam bila mata bagian kiri korban.