Tindaklanjut Perintah Kapolri, Ditlantas Polda Malut Tutup Lampo Rotator

- 31 Januari 2024, 21:49 WIB
Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Malut, AKBP. Hendra Gunawan
Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Malut, AKBP. Hendra Gunawan /Asri

SUARA TERNATE - Tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara (Malut) menutup seluruh lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20 persen.

Lampu rotator mobil dinas yang diperintahkan ditutup ini, tertuang dalam Surat Telegram nomor: ST/2868/XII/REN.2.2/2023 yang ditandatangani Kepala Korps lalulintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Aan Suhanan.

Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Malut, AKBP. Hendra Gunawan, saat diwawancarai mengatakan, sesuai arahan pak Kapolri yang memerintahkan lampu rotator bagian belakang ditutup. Untuk Polda Malut sudah menindaklanjuti.

Baca Juga: Menjelang 14 Februari, Polres Sula Terus Imbau Masyarakat Jaga Ketertiban

"Surat telegram dikeluarkan, kami langsung lakukan," kata Hendra pada Rabu 31 Januari 2024.

Tujuannya, sambung Hendra, agar masyarakat yang menggunakan jalan atau berlalulintas di posisi belakang mobil dinas petugas lantas tidak terganggu.

"Supaya pengendara konsentrasi saat berkendara dan selalu baik-baik sampai tujuan," jelasnya.

Baca Juga: Terkait Seleksi Calon Paskibrakan Kota Ternate, DPRD Ingatkan Jangan Didominasi Anak Pejabat

Hendra pun bilang, selain mobil dinas Polda Malut, dirinya juga sudah menginstruksikan ke semua jajaran Polres di 10 Kabupaten Kota di Malut untuk menutup lampu rotator bagian belakang.

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah