Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Dilarang 

- 31 Maret 2024, 22:05 WIB
Ilustrasi sepeda listrik.
Ilustrasi sepeda listrik. //Pixabay/PublicDomainPictures

 

SUARA TERNATE - Direktorat Lalulintas Polda Maluku Utara menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Meski begitu mode transportasi ini hanya boleh dipakai di kawasan atau jalur tertentu saja. Seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya.

Sebab hal tersebut sejakan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Baca Juga: Masyarakat di Bacan Timur Keluhkan Kondisi Jalan Berlumpur dan Berharap Perhatian Pemerintah

Permenhub itu menjelaskan, sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT).

Serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.

“Nah dengan Permenhub ini sekarang di Maluku Utara sedang kita sedang sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan sepeda listrik digunakan di jalan umum,” kata Direktur Lalulintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Imam Pribadi Santoso, Minggu 31 Maret 2024. 

Baca Juga: Polda Malut Ingatkan Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Selama Mudik

Dengan begitu, lanjut Imam, bagi penggunaan sepeda listrik tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja.

Ia mengatakan larangan itu sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik. 

Olehnya itu Ia meminta masyarakat membantu memberi pemahaman terkait keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.

"Jadi ini demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri mau pun pengguna jalan lainnya.

Saat ini juga kita sedang sosialisasi secara masif kepada masyarakat untuk tidak mengunakan sepeda listrik di jalan raya jika upaya tersebut sudah dilakukan jelas kedepan akan ada penindakan kalaupun kedepatan,” jelasnya.***

 

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah