SUARA TERNATE - Empat warga Desa Dowora Kecamatan Gane Barat Selatan ditangkap karena diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak (Bom) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut).
Keempat pelaku ditangkap oleh anggota Direktorat Polairud Polda Malut pada Rabu 24 April 2024 kemarin.
Dan saat ini para pelaku yang terdiri dari Senen Selasa, Maswi Abdi, Jihar Asenen, dan Once Sene telah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Kapolres Morotai Ajak Warga Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Dihalaman Kantor
Dirpolairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hariyatmoko melalui Wakil Direktur, AKBP Eddy Junaidi mengatakan, Senen Sesa dan 3 orang rekannya ditangkap saat hendak menangkap ikan menggunakan peledak di perairan Halsel.
"Jadi saat pelaku hendak bom ikan, mereka melihat Tim Patroli, sehingga dibuanglah bom yang diisi dengan karung itu ke laut." ujar Eddy pada Senin 29 April 2024.
Eddy menambahkan, barang bukti yang telah diamankan, berupa 20 botol bahan peledak yang sebelumnya dibuang pelaku ke laut.
Baca Juga: Satlantas Polres Ternate Amankan Puluhan Kedaraan yang Tidak Taat Saat Berkendara
Saat ini, empat tersangka telah ditahan di Polsek Ternate Selatan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 26 April hingga 15 Mei 2024. Pasal yang disangkakan yakni pasal 84 ayat 1 Perikanan jo, pasal 53 ayat 1 KUHP dan pasal 55 ayat 1." pungkasnya.***