PT KAI Sediakan Porter Gratis Bantu Penumpang Difabel hingga Lansia Stasiun di Pasar Senen Jakarta

26 Desember 2022, 14:00 WIB
Penumpang kereta api jarak jauh tiba di Stasiun Senen Jakarta /Dok Humas KAI/

SUARA TERNATE - Pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, Stasiun Pasar Senen menjadi salah satu stasiun sibuk di Jakarta. Untuk membantu penumpang berkebutuhan khusus, ibu hamil dan lansia, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menyediakan porter gratis di Stasiun Pasar Senen.

Layanan porter gratis itu untuk para pelanggan yang akan melalui jalur penyebrangan bawah (underpass) menuju kereta di jalur 3 dan 4. Untuk mengenalinya, petugas poter gratis mengenakan seragam khusus rompi berwarna orange.

Secara proaktif mereka akan membantu penumpang yang membutuhkan bantuan terutama lansia, disabilitas, ibu hamil dan anak-anak yang akan melintasi underpass menuju peron 3 dan 4. Layanan poter gratis ini untuk mereka yang akan berangkat dan sebaliknya.

"Para pelanggan KA di Stasiun Pasar Senen yang akan menuju kereta di jalur 3 dan 4 dapat memanfaatkan layanan porter gratis tersebut," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Minggu 25 Desember 2022.

Layanan porter gratis untuk membantu penumpang KA yang umumnya bersama keluarga termasuk anak dengan barang bawaan cukup banyak.

Selain jasa poter gratis, layanan porter dengan tips jasa sesuai kebijakan pengguna juga masih ada untuk membantu pelanggan KA.

Baca Juga: Saatnya Indonesia Menang Besar Atas Brunei di Piala AFF 2022: Statistik, Head to Head dan Susunan Pemain

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengguna jasa kereta api selama Nataru 2023:

1. Usia 18 tahun ke atas
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan/***

 

Editor: Ahmad Zamzami

Tags

Terkini

Terpopuler