KPK Umumkan Tanggal Pemberhentian 56 Pegawai Tak Lolos TWK

- 15 September 2021, 19:34 WIB
Pegawai KPK yang mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan di Universitas Pertahanan (Unhan) RI.
Pegawai KPK yang mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan di Universitas Pertahanan (Unhan) RI. /Antara

SUARA TERNATE - Tanggal pemberhentian 56 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, meski hal tersebut masih menjadi polemik di tengah masyarakat.

Sebelumnya, KPK telah melaksanakan TWK yang diujikan kepada para penyidik termasuk yang ada di tingkat senior.

Dari TWK tersebut, KPK menyimpulkan ada puluhan pegawai yang tidak lolos.

Baca Juga: Beijing Gerak Cepat Dekati Taliban, Janji Bantuan Dana Hingga Vaksin

Dilaksanakannya TWK KPK menimbulkan polemik di tengah masyarakat apalagi salah satu yang tidak lolos yaitu Novel Baswedan yang merupakan penyidik senior.

Perjuangan dilakukan oleh para pegawai yang tidak lolos TWK KPK tetapi hingga saat ini nasibnya masih menggantung.

Alih-alih membuahkan hasil, para pegawai tersebut justru akan diberhentikan.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, KPK berencana akan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang tidak lolos TWK pada 30 September 2021.

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan tetapi tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah