SUARA TERNATE - Setelah tuai penolakan luas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memerintahkan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JTH) direvisi
Perintah tersebut disampaikan Presiden dalam pertemuan dengan Menaker Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara, Senin 21 Februari 2022.
Maneker menyatakan, pihaknya akan merevisi aturan pelaksana program JHT yang saat ini diprotes lantaran hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun.
Ida mengatakan setelah Permenaker 2/2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.
Oleh karenanya Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
Baca Juga: Ketum KNPI Haris Pratama Dikeroyok Jelang Bersaksi di Sidang Ferdinand Hutahaean
“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” katanya menjelaskan.
Ida menambahkan, dalam arahannya, Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.