Kabar Gembira! Jokowi Minta Aturan Tentang JHT Direvisi, Batal Cair di Usia 56 Tahun?

- 22 Februari 2022, 06:00 WIB
ilustrasi: Presiden Jokowi Minta Aturan pencairan JHT direvisi
ilustrasi: Presiden Jokowi Minta Aturan pencairan JHT direvisi /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

SUARA TERNATE - Setelah tuai penolakan luas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memerintahkan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JTH) direvisi

Perintah tersebut disampaikan Presiden dalam pertemuan dengan Menaker Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara, Senin 21 Februari 2022.

Maneker menyatakan, pihaknya akan merevisi aturan pelaksana program JHT yang saat ini diprotes lantaran hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Dijadikan Wayang dan Diceritakan Transaksi dengan PSK, Gus Miftah Panen Hujatan

Ida mengatakan setelah Permenaker 2/2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.

Oleh karenanya Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

Baca Juga: Ketum KNPI Haris Pratama Dikeroyok Jelang Bersaksi di Sidang Ferdinand Hutahaean

“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” katanya menjelaskan.

Ida menambahkan, dalam arahannya, Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x