Sidang Pembunuhan Brigadir J: Kuasa Hukum Punya Strategi Khusus untuk Membela Bharada E

- 18 Oktober 2022, 21:35 WIB
Bharada Richard Eliezer tidak ajukan eksepsi.
Bharada Richard Eliezer tidak ajukan eksepsi. /Tangkap layar PMJ News

SUARA TERNATE - Tim Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengklaim punya strategi khusus untuk membela kliennya.

Salah satunya dengan menyiapkan saksi meringankan untuk membebaskan Richard dari jeratan hukum.

Bharada E menjalani sidang perdana dalam kasus dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.

“Kami sedang menyiapkan ahli dan saksi meringankan yang datang dari Manado (Sulut) ya,” ujar Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy usai sidang pembacaan surat dakwaan di PN Jaksel dikutip Suara-Ternate.com dari Pikiran-Rakyat.com. 

Menurut Ronny saksi ahli maupun saksi meringankan yang nanti dihadirkan tim kuasa hukum akan menjadi kejutan.

Baca Juga: Penyesalan Bharada E Tembak Brigadir J, Perintah Jenderal dan Pertentangan Batin

Dalam sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bharada E didakwa melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dakwaan primer, serta Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dakwaan subsider.

Atas dakwaan pasal itu, Bharada E melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan menyatakan surat dakwaan JPU sudah lengkap dan cermat.

"Terkait dengan dakwaan hari ini yang sudah dibacakan JPU, kami ada beberapa catatan. Kalau bicara catatan ini nanti pasti kami bicaranya tentang pembuktian. Pembuktian seperti apa, tadi kan sudah jelas kami menyampaikan kami tidak melayangkan nota keberatan,” kata Ronny.

Halaman:

Editor: Ahmad Zamzami


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah