Dengar Keluhan Masyarakat, Kapolri Minta Praktik Pembuatan SIM Dipermudah

- 28 Oktober 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi - Pengendara sepeda motor.(Pixabay/ArtisticOperations)
Ilustrasi - Pengendara sepeda motor.(Pixabay/ArtisticOperations) /

SUARA TERNATE - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar proses ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dipermudah bagi masyarakat.

Dia meminta ada aturan baru soal ujian pembuatan SIM. Dalam aturan nantinya, pemohon yang gagal melakukan tes praktik pembuatan SIM bisa mengulang dua kali.

Kapolri juga meminta agar aturan itu memberi kesempatan pemohon bisa mengulang di hari yang sama saat gagal melakukan tes praktik.

Hal ini disampaikan Listyo Sigit Prabowo pada saat melakukan sidak mendadak di sebuah Satpas di wilayah Polda Metro Jaya.

Kapolri mendengar banyak keluhan warga mengenai susahnya ujian praktik pembuatan SIM.

Mereka harus mengulang kembali tes dalam waktu 14 hari setelah tes pertama dilakukan.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Ukuran 1 Gram Antam Rp981.000 dan UBS Rp935.000

Mengetahui itu, Kapolri meminta agar pemohon yang gagal tes praktik pembuatan SIM bisa mendapatkan kesempatan dua kali, dan boleh mengulang di hari yang sama.

"Kalau bisa, kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga, jika datang lagi,” kata Kapolri dalam keterangan resminya Kamis, 27 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Ahmad Zamzami

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah