Pemerintah Buka PPPK Tenaga Guru Sejak 31 Oktober Hingga 13 November 2022, Begini Daftarnya

- 2 November 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi guru honorer. Menag Yaqut ungkap soal pemberian insentif bagi guru madrasaha Non PNS.
Ilustrasi guru honorer. Menag Yaqut ungkap soal pemberian insentif bagi guru madrasaha Non PNS. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Okpriabdhu Mahtinu.

 

SUARA TERNATE - Pemerintah membuka seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru. Pendaftaran itu mulai dibuka sejak akhir Oktober 2022 hingga 13 November 2022.

Pembukaan ini sebagai salah salah satu prioritas pemerintah untuk pengadaan. Alasannya, profesi pendidik sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumberdaya manusia.

"Salah satu fokus kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah pemenuhan pelayanan dasar di antaranya adalah guru, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk kemajuan negeri ini," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Diumumkan 31 Desember 2021, Ini Dua Cara Melihat Hasil Kelulusan PPPK Guru Tahap 2 Pasca Sanggah

Pendaftaran ini diumumkan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022. Pendaftaran dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum.

Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 16 dan 17 November 2022.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, pelamar prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah