Mau Perpanjang SIM C di Tahun 2023? Simak Persyaratan Lengkap dan Rincian Biayanya

- 23 Januari 2023, 10:52 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /ANTARA./

SUARA TERNATE - Mau memperpanjang SIM C di tahun 2023? Ini sejumlah persyaratan perpanjangan SIM C yang harus diketahui.

Ketika akan memperpanjang SIM C ada beberapa persyaratan yang harus disertakan. Selain itu ada rincian biaya perpanjangan yang harus dibayarkan.

Jika ingin memperpanjang SIM secara online, masyarakat kini tidak perlu datang ke kantor Satpas Polri untuk mengantre. Perpanjangan SIM C tahun 2023 dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Persyaratan Perpanjangan SIM C Tahun 2023

Berikut enam persyaratan perpanjangan SIM C terbaru yang wajib dipersiapkan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. SIM lama

Baca Juga: Biaya Haji Indonesia 2023 Diusulkan Rp69 Juta, Lebih Mahal Atau Murah dari Malaysia? Ini Perbandingannya

3. Hasil RIKKES Jasmani

4. Hasil tes psikologi

Halaman:

Editor: Ahmad Zamzami


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah