SUARA TERNATE - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2023 untuk buruh di perusahaan.
Dalam surat edaran Menteri Ida Fauzia nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terdapat 7 poin atau ketentuan yang wajib dilakukan oleh pihak perusahaan tempat buruh bekerja.
Terkait dengan pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 pada poin ke 7 disebutkan paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum lebaran atau hari raya.
Masih di poin yang sama, dalam pemberian THR tidak diperbolehkan dilakukan menggunakan cara cicil melainkan secara penuh.
"THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 (Tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan," jelas surat edaran di poin ke 7 Selasa, 28 Maret 2023.
Sementara pemberian THR bagi pekerja buruh itu berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 06 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Baca Juga: Lahan Parkir Mesjid Raya Dibangun Lapak, Disperindag : Tidak Mengganggu dan Tidak ada Pungli
Untuk pekerja buruh yang wajib diberikan THR adalah buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus.