SUARA TERNATE - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua orang terduga pelaku penipuan dari PT.NSWM atau agen perjalanan umrah di sebuah kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedua pelaku penipuan merupakan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial MA alias Abi (52) dan HA alias Bunda (48).
"Pelaku penipuan telah ditangkap pada 27 Februari 2023," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu, 29 Maret 2023.
Baca Juga: Tim Israel akan Dijamin di Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Campur Adukan Olahraga dengan Politik
Kedua berhasil melakukan penipuan perjalanan umrah terhadap ratusan jemaah yang kemudian membiarkan jemaah terlantar begitu saja di Arab Saudi, dan tidak bisa kembali ke Indonesia.
Selain kedua tersangka, pihak kepolisian juga menangkap satu orang terduga pelaku lain berinisial H (59) selaku Direktur PT.NSWM.
Kasus ini bermula ketika Direktorat Reserse Kriminal Umum menerima laporan dari pihak Arab Saudi kalau ada ratusan jemaah Indonesia tidak bisa pulang.
Baca Juga: Sesuai SE Kemnaker, THR 2023 Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran
"Jadi, korban ini mengadu ke Konjen (Konsulat Jenderal) di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," ujar Hengki Haryadi.