Ketiga tersangka kini dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah fan dirubah dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Lahan Parkir Mesjid Raya Dibangun Lapak, Disperindag : Tidak Mengganggu dan Tidak ada Pungli
Dengan begitu, para tersangka terancam paling lama hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar.***