Ratusan Jemaah Umrah Ditipu, Polisi Tangkap Pelaku

- 29 Maret 2023, 02:14 WIB
Tangkapan layar video penangkapan dua tersangka penipuan jemaah umrah di kamar hotel
Tangkapan layar video penangkapan dua tersangka penipuan jemaah umrah di kamar hotel /Instagram/@warungjurnalis

Ketiga tersangka kini dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah fan dirubah dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Lahan Parkir Mesjid Raya Dibangun Lapak, Disperindag : Tidak Mengganggu dan Tidak ada Pungli

Dengan begitu, para tersangka terancam paling lama hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar.***




Halaman:

Editor: Asri Sikumbang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x