Penting Diketahui, Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Bayarkan THR Karyawan

- 29 Maret 2023, 19:03 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan sebuah perusahaan
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan sebuah perusahaan /Istimewa/Telusur

SUARA TERNATE – Tenaga kerja atau buruh di sebuah perusahaan sejatinya berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi haknya sebagai karyawan.  

Perusahaan wajib memberikan THR setidaknya menjelang tujuh hari sebelum tiba pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

Lantas, apa sanksi yang diberikan jika sebuah perusahaan enggan membayarkan THR kepada para karyawannya sendiri?

Baca Juga: Sesuai SE Kemnaker, THR 2023 Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran

Penjelasan ini disampaikan Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang.

Haiyani mengatakan, jika perusahaan tidak membayarkan seusai ketentuan undang-undang persisnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2020, maka akan diberi sanksi administrasi secara bertahap.

"Pertama teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai pada pembekuan kegiatan usaha," kata Haiyani.

Baca Juga: Mengenal Penulis Asal Sunda Lasminingrat, di Google Doodle

Ia menjelaskan, untuk teguran tertulis merupakan peringatan secara tertulis kepada pengusaha. Kemudian, langkah pembatasan usaha berupa pembatasan kapasitas produksi barang dan jasa dalam waktu tertentu.

Halaman:

Editor: Rian Husni Hidayat

Sumber: Kemnaker


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x