THR 2023 Bisa Dibayar Pasca Lebaran Idul Fitri

- 30 Maret 2023, 02:58 WIB
Ilustrasi uang THR
Ilustrasi uang THR /Pixabay/Mohamad Trilaksono

SUARA TERNATE - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa dibayar setelah lebaran.

Kata Sri Mulyani, seperti tahun sebelumnya, jika THR belum sempat terbayarkan karena alasan tertentu, maka tidak perlu dikhawatirkan, karena bisa dibayar sesudah lebaran idul fitri.

Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa THR yang tidak sempat terbayar itu, bukan berarti hangus begitu saja.

Baca Juga: Zakat Fitrah 2023 di Ternate Rp37.500 perjiwa.

"Apa bila THR ternyata belum dapat dibayarkan karena sesuatu hal sebelum hari raya Idul Fitri, tidak berarti THR-nya kemudian hangus. THR tetap dapat dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri," ujar Sri Mulyani dikuti dari chanel youtube Kemenkeu RI terkait THR dan Gaji 13 tahun 2023 pada Kamis, 30 Maret 2023.

Untuk itu, Kementerian Keuangan akan mengantisipasi supaya pembayaran THR pasca lebaran tidak terjadi, dengan membangun kerjasama yang baik antara kementerian bahkan pemerintah daerah, agar THR sudah harus dibayar sebelum lebaran.

Baca Juga: Sesuai SE Kemnaker, THR 2023 Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran

Dia juga menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur pemberian gaji ke 13, bakal di terlaksana pada Juni 2023 mendatang.

Baik THR maupun Gaji ke 13 pelaksana teknisnya diatur dengan Permenkeu untuk anggaran yang bersumber dari APBN, sementara dari APBD diatur melalui peraturan kepala daerah (Perkada).***






Editor: Asri Sikumbang

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x