Mahfud MD Minta RUU Perampasan Aset Disahkan, Bambang Pacul: Lobinya Jangan Kesini

- 31 Maret 2023, 14:13 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul /dpr go.id/Jaka/nr

SUARA TERNATE - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Pacul terang-terang menjelaskan soal permintaan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang harus mendapat persetujuan pimpinan partai.

Hal ini disampaikan Bambang Pacul saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III dengan Menkopolhukam, Mahfud MD bersama Lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan RI pada Rabu kemarin, 29 Maret 2023.

Baca Juga: Nyaris Tabrak Mobil Jokowi, Netizen Kagum Nyali Pengendara Motor yang Memotong Konvoi Presiden di Jalan

Awalnya, Mahfud MD yang meminta ke Bambang Pacul, bahwa memberantas para koruptor itu bukan sesuatu yang gampang, oleh sebab itu, diminta agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset tersebut.

"Tolong, melalui pak Bambang Pacul pak, tolong pak Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung pak," ujar Mahfud MD saat rapat.

Hal itu kemudian dijawab Bambang Pacul, untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset,  harus mendapat persetujuan para elit partai.

Baca Juga: Usai Hak Indonesia Dicabut FIFA, Argentina Mengajukan Diri Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Pria bernama asli Bambang Wuryanto itu menyarankan ke Mahfud MD supaya melobi ke pimpinan-pimpinan partai. Bukan ke DPR RI.

"Lobinya jangan di sini pak, ini korea-korea (Anggota DPR) semua nurut ke bosnya (Pimpinan Partai) masing-masing," ujar Bambang Pacul sambil menunjuk para anggota Komisi III yang lain.

Selain itu, dengan tegas Bambang Pacul mencontohkan, jika mengesahkan RUU Perampasan Aset, kemudian dirinya akan ditelepon seorang ibu dan disuruh hentikan, maka wajib dihentikan pengesahannya.

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang

Sumber: Youtube @DPRRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x