Mengenai Zakat Untuk Apa dan Siapa, BAZNAS: Berikut Syarat Zakat, Penerima dan Jenisnya

- 6 April 2023, 12:17 WIB
Ilustrasi memberi dan menerima zakat
Ilustrasi memberi dan menerima zakat /Ahmadi19/

Suara Ternate - Zakat merupakan bagian tertentu dari harta seseorang dan di keluarkan jika telah memenuhi syarat yang ditetapkan. Karena, zakat termasuk dalam rukun Islam, maka ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya atau asnaf.

Sementara, dalam Al-Qur'an disebutkan, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka" (QS. at-Taubah [9]: 103).

Begitu juga dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2014 yang menjelaskan zakat adalah harta yang wajib di keluarkan oleh orang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Baca Juga: Ide Menarik Ngabuburit Sambil Menunggu Waktu Berbuka Puasa

Walaupun begitu, tidak semua harta dapat dikenakan wajib untuk ditunaikan zakat.

Syarat Dikenakannya Zakat Atas Harta

Mengutip Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Syarat bagi orang muslim untuk mengenakan zakat atas hartanya, di antaranya sebagai berikut:

1) Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
2) Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
3) Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
4) Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
5) Harta tersebut melewati haul; dan
6) Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

8 Golongan Orang Yang Bisa Menerima Zakat

Halaman:

Editor: Randi Ishab

Sumber: baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x