SUARA TERNATE - Upaya banding Ferdy Sambo dari vonis hukum mati tak diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 12 April 2023.
Hakim Ketua di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budo Prakoso dalam sidang banding memutuskan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menjatuhi hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Putusan menguatkan itu, kemudian ditembuskan ke penuntut umum, dan terdakwa Ferdy Sambo, serta kuasa hukumnya, agar supaya melakukan upaya hukum lain.
Baca Juga: Viral, Drive Ojol di Palembang Dipukul Sampai Jatuh dari Atas Motor
"Untuk memberikan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," ucap Singgih.
Seperti yang sudah diketahui, vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, berdasarkan putusan PN Jaksel nomor 796/PID/2022/PN Jakarta Selatan pada tanggal 13 Februari 2023.
Baca Juga: Bebas Dari Tahanan, Anas Urbaningrum Sindir Skenario Besar
Ferdy Sambo terbukti bersalah, atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dan melanggar, Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat ke 1 KUH. Dan hakim juga menilai bahwa Ferdy Sambo juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juncto. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.