Perubahan Cuti Bersama ASN Telah Diterbitkan Pemerintah Melalui Keppres, Beserta Daftar Hari Raya

- 14 April 2023, 13:09 WIB
Pemerintah Mengeluarkan Keppres tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama ASN
Pemerintah Mengeluarkan Keppres tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama ASN /Sekretariat Kabinet/

Suara Ternate - Joko Widodo (Jokowi) Presiden RI telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Keppres tersebut diterbitkan guna untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman pada instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

"Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2023,” tertuang dalam Keppres.

Baca Juga: Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan, Penting Untuk Hidupkan Amalan Ini

Lantas, cuti bersama tersebut ditetapkan sekaligus untuk dijadikan sebagai jadwal perayaan hari besar atau hari raya seperti Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Waisak dan Natal.

Berikut Daftar Cuti Bersama Tersebut:

  • Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;
  • Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
  • Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres 13/2023.

Editor: Randi Ishab

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x