Terkait Proyek Jaringan Irigasi, KPK Tetapkan 3 Tersangka Maling Uang Rakyat di Kalimantan Selatan

- 17 September 2021, 01:14 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

SUARA TERNATE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam dua proyek lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR pada dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Dugaan maling uang rakyat (korupsi) tersebut berhubungan dengan lelang 2 proyek irigasi yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan, dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, ketiganya adalah, Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Hulu Sungai Utara inisial MK serta dua orang pihak swasta yaitu MRH dan FH.

Baca Juga: Aksi Kekerasan terhadap Nakes di Papua, PB IDI: Kami Bukan Target

"Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 16 September sampai dengan 5 Oktober 2021," kata Alex dalam keterangannya, Kamis, 16 September 2021.

Alex menambahkan, terhadap ketiganya penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di tiga lokasi berbeda.***

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x