Minta Pengadilan Adil, Kuasa Hukum Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Menolak Buka Isi Pembelaan, Ada Apa?

- 20 Januari 2022, 18:04 WIB
Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan Minta Dikurangi Hukuman Dalam Nota Pembelaan
Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan Minta Dikurangi Hukuman Dalam Nota Pembelaan /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/

SUARA TERNATE - Sidang kasus asusila pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dengan terdakwa Herry Wirawan (36) kembali dilanjutkan Kamis 20 Januari 2022

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara tertutup itu beragendakan mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) baik dari Herry maupun dari kuasa hukumnya.

Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan menuturkan dalam pembelaanya meminta kepada majelis hakim agar memberi putusan atau vonis hukuman yang seadil-adilnya kepada kliennya.

Baca Juga: Harga Sejutaan Samsung Galaxy A03 dengan Kamera 48MP Menyasar Pengguna Muda yang Aktif

Hanya, Ira menolak membuka isi pembelaan yang dibacakan dalam persidangan terebut. "Kami memohonkan hukuman seadil-adilnya, spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan, dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," kata Ira di PN Bandung, Jawa Barat sebagaimana dikutip dari Antara.

Menurut dia, persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa digelar secara tertutup, sehingga pihaknya pun belum bisa menjelaskan secara rinci isi dari pembelaan Herry Wirawan.

Baca Juga: Pelaku Utama Penikaman Anggota TNI AD Pratu Sahdi Hingga Tewas Diringkus Polisi di Sebuah Kapal

Dia pun tidak bisa menyampaikan apa yang dibantah oleh Herry Wirawan terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Kami tidak bisa menerangkan di sini apa isi pembelaan, kami karena harus utuh menyeluruh panjang dan tidak bisa," katanya.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x