Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Gugatan Minta Ganti Rugi ke Sejumlah Pihak

- 7 November 2022, 19:34 WIB
Komnas HAM serahkan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan kepada Menko Polhukam. Foto: Menko dan Komisioner Komnas HAM/YouTube Kemenko Polhukam
Komnas HAM serahkan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan kepada Menko Polhukam. Foto: Menko dan Komisioner Komnas HAM/YouTube Kemenko Polhukam /PMJNews/

SUARA TERNATE - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengajukan ganti rugi atau melayangkan gugatan restitusi kepada sejumlah pihak. Gugatan ini diajukan buntut tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa timur pada 1 Oktober 2022.

Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang (Tatak), Imam Hidayat mengatakan gugatan restitusi itu akan ditujukan kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan manajemen Arema FC.

Selain ketiga pihak itu, gugatan restitusi nantinya juga akan ditujukan untuk institusi Polri dan TNI.

Hingga saat ini, menurut Imam, pihaknya tengah melakukan finalisasi draf gugatan restitusi untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang

"Gugatan tim Tatak yang akan mengajukan. Saat ini sudah finalisasi draf gugatan, paling lambat dua minggu lagi. Kami sedang bahas dengan tim kita yang ada di Jakarta dan Malang," ujarnya, Senin, 7 November 2022.

Namun, lanjut Imam, besaran nilai gugatan itu masih belum dapat ditentukan.

"Gugatan restitusi ini kita upayakan bisa mencakup semua korban. Meskipun nyawa itu tidak bisa ditukar dengan uang, tetapi kita akan memperjuangkan semaksimal mungkin," ujarnya.

Baca Juga: Rencana Deklarasi 10 November 2022 Bareng PKS-Demokrat Batal, NasDem Ungkap Alasannya

Menurut Imam, ganti rugi yang diminta itu merupakan hak individu yang menjadi korban saat menonton pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Ahmad Zamzami


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x