PN Tunda Pemilu, Ini Respons Mahfud MD

- 4 Maret 2023, 10:17 WIB
Mahfud MD saat sambutan, meminta masyarakat siap menjemput momentum Pemilu 2024.
Mahfud MD saat sambutan, meminta masyarakat siap menjemput momentum Pemilu 2024. /Foto/MPI

 

Suara Ternate- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak KPU untuk naik banding secara hukum terhadap vonis PN terkait penundaan pemilu 2024.

Mahfud menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas putusan tersebut dapat membuat sensasi berlebihan, karena memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Dalam unggahan instagram pribadinya, @mohmahfudmd, Kamis, 02/03/23 beliau tegaskan bahwa logika sederhana vonis kalah bagi KPU atas gugatan partai merupakan sesuatu yang salah. Sehingga, berpotensi melahirkan kontroversi dan mengganggu konsentrasi. Bahkan, bisa dipolitisasi seakan-akan putusan yang benar. 

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang," takarir Mahfud dalam unggahan yang tertulis di instagramnya. 

Bahkan beliau juga menegaskan bahwa PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut.

Lantas, Mahfud sembari mengemukakan alasan berdasarkan hukum berikut ini.

Pertama, sengketa terkait proses administrasi dan hasil pemilu sudah sendiri dalam hukum dan kompetisinya tidak berada di PN.

Hal di atas, menurut Mahfud MD sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutuskan harusnya Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), sedangkan soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Nah, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara," sambung Menko Polhukam. 

Halaman:

Editor: Randi Ishab

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x