Alasan Ketertiban Umum, Seorang Pedagang Nasgor Babi Ditertibkan Satpol PP, Padahal Sudah Puluhan Tahun Jualan

- 25 Maret 2023, 18:50 WIB
Tangkapan layar seorang  pedagang nasi goreng babi ditertibkan Satpol PP Kota Malang
Tangkapan layar seorang pedagang nasi goreng babi ditertibkan Satpol PP Kota Malang /Instagram/ @undercover.id

SUARA TERNATE - Usaha seorang pedagang di Kota Malang, Jawa Timur ditertipkan Satpol PP lantaran jualan nasi goreng babi pada Senin sore, 20 Maret 2023 kemarin.

Ketika ditertibkan, sang pesagang yang bernama Bambang Dwi Priyanto tidak melawan ketik ditindak  petugas Satpol PP Kota Malang 

Meski begitu, Bambang mengaku jualan nasi goreng babi miliknya sudah berlangsung sejak tahun 1990 di Kota Malang dan diketahui banyak orang.

Baca Juga: Sebut Warganet Babu, Sosok Pegawai Bea Cukai Ini Jadi Sorotan Nitizen

Menurutnya, masyarakat setempat tidak ada yang protes atas jualan nasi goreng babi itu, karena semua orang sudah mengerti.

Selain itu, dia menyatakan, spanduk dagangannya itu diberi kode B2 yang berarti babi.

"Orang sudah tau dan yang membeli non muslim," ucap Bambang dikutip dari Undercaver.id pada Sabtu, 25 Maret 2023.

Baca Juga: Ganjar-Prabowo Dinilai Potensial Menang jika Calon Pilpres 2024

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, pedagang nasi goreng babi itu melanggar Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang

Sumber: undercover.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x