Kemnaker Terima Aduan Sebanyak 938 di Posko Aduan THR, Maluku Utara Terdapat 1 Aduan

- 16 April 2023, 17:21 WIB
Tangkap layar Ilustrasi Uang THR
Tangkap layar Ilustrasi Uang THR /Randi Ishab/

Suara Ternate - Pemerintah melalui Kemnaker atau Kementerian Ketenagakerjaan terkait THR (tunjangan hari raya) menerima sebanyak 938 aduan dari karyawan terhadap perusahan.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Anwar Sanusi, Sekertaris Jenderal Kemnaker bahwa aduan itu diterima melalui Posko Aduan THR keagamaan 2023 yang dibuka pada 28 Maret 2023 lalu.

Lantas menurut Anwar dalam keterangan pers Sabtu, (15/4/23) kemarin bahwa aduan-aduan tersebut melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota kami akan menghubunginya.

Baca Juga: Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan, Penting Untuk Hidupkan Amalan Ini

"938 layanan aduan itu mencakup 669 yang tersebar hampir di seluruh Provinsi. Dari 938 adun tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklanjuti," rinci Anwar dalam keterangan pers.

Sehingga, secara rinci menurut Anwar, 938 aduan tersebut terdiri dari 468 aduan THR tidak dikenakan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 39 aduan THR keterlambatan.

Sementara, ditinjau dari banyaknya aduan DKI Jakarta dapat peringkat satu dengan aduan terbanyak, sekira 312 aduan. Kemudian, Provinsi Jawa Barat sebanyak 217 dan Jawa Tengah kira-kira 106.

Sedangkan yang sedikit aduan terdapat di Maluku Utara, hanya 1 aduan. Adapun yang tidak memiliki aduan sama sekali yakni Bengkulu, Sulawesi Barat dan Papua Barat.

Baca Juga: Perubahan Cuti Bersama ASN Telah Diterbitkan Pemerintah Melalui Keppres, Serta Daftar Hari Raya

Halaman:

Editor: Randi Ishab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x