SUARA TERNATE - Diduga melanggar hak cipta, Penyanyi Agnes Mo dilaporkan Pencipta lagu yakni Ari Bias ke Bareskrim Polri, pada Rabu, 19 Juni 2024.
Laporan tersebut, seperti disampaikan Kuasa Hukum Ari Bias, Minola Sebayan, yakni ketika Agnes Mo usai menyanyikan lagu 'Bilang Saja' ciptaan kliennya tanpa izin.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayan, menyebut laporan ini dilayangkan usai Agnez Mo menyanyikan lagu 'Bilang Saja' ciptaan kliennya tanpa izin.
"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias 'Bilang Saja' dalam live concerts tanpa memiliki izin," tutur Minola, Rabu malam, seperti dikutip pada Kompas TV, 20 Juni 2024.
Baca Juga: Siap Maju Cawalkot Solo, Putri Akbar Tanjung Jalin Komunikasi ke Parpol
"Tanpa meminta izin kepada Ari Bias sebagai penciptanya," kata dia menambahkan.
Selain itu, pelaporan itu adalah tindak lanjut dari tidak digubrisnya somasi Ari Bias terhadap Agnes Mo yang sudah menyanyikan lagu ciptaannya tanpa izin.
"Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan, belum memberikan tanggapan. Oleh karena itu, kami menganggap tidak memiliki iktikad baik," ucapnya.
Sementara, menurut Ari Bias, lagu yang dibawakan tanpa izin atau lisensi dari lembaga resmi LMKN tak hanya dinyanyikan dalam satu konser, melainkan juga konser di tiga tempat yang berbeda, yakni di Surabaya, Bandung dan Jakarta.