Pemkot Ternate Beri Waktu 1 Bulan Untuk Melihat Keseriusan PT Athena Taga Kelola Plaza Gamalama 

24 April 2024, 23:37 WIB
Maket Gedung Plaza Gamalama Modern /Facebook @PUPRTERNATE

 

 

SUARA TERNATE - Terkait gedung Plaza Gamalama Modern, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate masih memberi kesempatan ke PT Athen Tagaya dalam hal kerja sama pengelolaan gedung tersebut. 

"Kita tetap berlanjut, tapi berlanjut dengan catatan. Kemarin saya agak stressing (Tekankan) ke mereka (PT Athena Tagaya) harus buat timeline terkait perbaikan gedung," ujar Rizal pada Rabu 24 April 2024. 

Rizal menjelaskan, sebelum dirinya menjabat sebagai Sekda, rencana kerja sama Pemkot dengan PT Athena Tagaya sudah mulai terbangun. 

Baca Juga: Pengelolaan Plaza Gamalama Modern Belum Ada Kejelasan, PT Athena Tagaya Hindari Wartawan 

Saat itu ada sebuah kesepakatan meski belum ada penanda tanganan Perjanjian Kerja Sama (KPS), bahwa PT Athena Tagaya memperbaiki fisik bangunan yang sudah rusak, termasuk membiayai kebutuhan listrik di sana. 

Biaya perbaikan yang dikeluarkan PT Athena Tagaya itu akan dipotong dalam  nilai sewa gedung. Namun persoalan itu tak kunjung selesai.

Oleh karena itu, demi menuntaskan masalah tersebut, Rizal mengaku saat menjabat sebagai Sekda sesegara mungkin menyelesaikan persoalan tersebut. 

Baca Juga: Wali Kota Ternate Setujui PT Athena Tagaya Kelola Gedung Plaza Gamalama Modern

"Jadi sebenarnya mereka (PT Athena Tagaya) ini kasihan, mereka sudah melakukan proses perbaikan, dan sekarang meraka lagi bikin perbaikan di lantai 4 dan latai 3 itu," ucap Rizal. 

Oleh karena itu, PT Athena Tagaya diberikan waktu selama 1 bulan untuk menuntaskan perbaikan. 

"Mereka minta 3 bulan, tapi saya bilang terlalu jauh, saya tidak mau. Saya minta 1 bulan ini mereka menyanggupi perbaikan segara tuntas," terang Rizal.

Setelah upaya perbaikan selesai sesuai waktu yang ditentukan, baru dilanjutkan ke tahapan PKS.

Selain itu, dia juga menambahkan, terkait nilai sewa gedung yang menjadi kewajiban pihak swasta ke Pemkot Ternate perlu ada perhitungan untuk menentukan besaran nilai sewa. 

Sebab, besaran nilai sewa gedung itu harus mempertimbangkan biaya yang sudah dikeluarkan PT Athena Tagaya untuk perbaikan. Sehingga nilai kontrak bisa ditetapkan. 

"Jadi nanti pihak Athena Tagaya akan melaporkan ke Pemkot berapa biaya akumulasi perbaikan, setelah itu dari Dinas PUPR dan Inspektorat yang memastikan apakah biaya yang dilaporkan itu sesuai tidak dengan kondisi yang sudah diperbaiki di lapangan," pungkasnya.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Asri Sikumbang

Tags

Terkini

Terpopuler