"Para pelanggar itu kemudian menandatangani Surat Pernyataan yang berisi tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama dan langsung dikembalikan ke keluarga masing-masing," ucapnya.
Jenis minuman keras yang diamankan yaitu berupa anggur merah 2 botol habis dipakai, 21 kantong plastik cap tikus, dan 15 botol akar jenis ciu dengan campuran.
Baca Juga: Penting Untuk Diamalkan, Begini Keutamaan 10 Hari Pertama Puasa Ramadhan
"Jika masih melakukan kesalahan maka petugas akan memproses mereka sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Satpol PP memberi imbauan agar masyarakat agar selalu menghormati dan menjaga kesucian di bulan ramadan.