Dia menambahkan, untuk iuran lapak itu dikenakan retribusi dan uang sewa lapak dihitung sesuai dengan luas lapak dikalikan per meter sebagaimana diatur dalam Perwali Ternate nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan tarif perda Kota Ternate nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan perda nomor 10 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan pasar.***