Menurutnya, bentuk kerjasama ini mengacu pada Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Kerjasama.
Kemudian beberapa hal kerjasama dengan PT.IMM ini sudah disampaikan ke DPRD melalui pansus, tinggal menunggu hasil rekomendasi dari DPRD berdasarkan pengkajian pansus.
"Setelah itu baru proses selanjutnya, penguatan pasal-pasal kesepakatan, terus buat PKS atau perjanjian kerja sama," kata dia.
Baca Juga: Mahfud MD Minta RUU Perampasan Aset Disahkan, Bambang Pacul: Lobinya Jangan Kesini
Sementara Direktur, PT.IMM, Omar Kayam ketika dikonfirmasi via telepon tidak merespon.
Terpisah, salah satu Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Sudarno Taher menilai PT.IMM seharusnya belum bisa melakukan praktek penagihan E-Parkir, jika berdasarkan Permendagri 22 Tahun 2020.
Menurut dia, sebelum dokumen perjanjian kerjasama (PKS) keluar, belum bisa diberikan wewenang ke pihak ketiga, apalagi praktek penagihan.
Dengan begitu, Sudarno mengku, sejauh ini belum melihat total penerimaan E-Parkir tepi jalan umum selama uji coba yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Selain itu, Sudarno juga belum mengkroscek apakah hasil dari uji coba E-Parkir di tepi jalan umum itu apakah sudah masuk ke khas daerah atau tidak.