Dekot Ternate Akui Uji Coba E-Parkir Tidak Sesuai Ketentuan, Kadishub: Uji Coba Diperpanjang

- 1 April 2023, 17:45 WIB
Flyer Parkir Digital saat mau sosialisasi
Flyer Parkir Digital saat mau sosialisasi /Asri Sikumbang

Menurutnya, bentuk kerjasama ini mengacu pada Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Kerjasama.

Kemudian beberapa hal kerjasama dengan PT.IMM ini sudah disampaikan ke DPRD melalui pansus, tinggal menunggu hasil rekomendasi dari DPRD berdasarkan pengkajian pansus.

"Setelah itu baru proses selanjutnya, penguatan pasal-pasal kesepakatan, terus buat PKS atau perjanjian kerja sama," kata dia.

Baca Juga: Mahfud MD Minta RUU Perampasan Aset Disahkan, Bambang Pacul: Lobinya Jangan Kesini

Sementara Direktur, PT.IMM, Omar Kayam ketika dikonfirmasi via telepon tidak merespon. 

Terpisah, salah satu Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Sudarno Taher menilai PT.IMM seharusnya belum bisa melakukan praktek penagihan E-Parkir, jika berdasarkan Permendagri 22 Tahun 2020.

Menurut dia, sebelum dokumen perjanjian kerjasama (PKS) keluar, belum bisa diberikan wewenang ke pihak ketiga, apalagi praktek penagihan.

Baca Juga: Nyaris Tabrak Mobil Jokowi, Netizen Kagum Nyali Pengendara Motor yang Memotong Konvoi Presiden di Jalan

Dengan begitu, Sudarno mengku, sejauh ini belum melihat total penerimaan E-Parkir tepi jalan umum selama uji coba yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Selain itu, Sudarno juga belum mengkroscek apakah hasil dari uji coba E-Parkir di tepi jalan umum itu apakah sudah masuk ke khas daerah atau tidak.

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x