Pasien BPJS Meninggal Jadi Polemik, Dirut Chasan Boesoirie Ternate Akui Ruang ICU Terbatas

- 28 April 2023, 20:32 WIB
Area depan bangunan RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Maluku Utara
Area depan bangunan RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Maluku Utara /Asri Sikumbang

SUARA TERNATE - Meninggalnya satu pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate, Maluku Utara (Malut) pada Rabu, 26 April 2023 kemarin menjadi polemik.

Pasalnya, keluarga pasien kecewa dan protes pelayanan RSUD Chasan Boesoirie Ternate yang tidak memindahkan pasien ke ruang intensive care unit (ICU) supaya mendapatkan penangan kritis.

Pasien yang meninggal dunia itu atas nama Kida M Salah (68), yang bersangkutan mengalami gejala stroke pendarahan saat sedang menjalani perawatan medis di ruang IGD RSUD Chasan Boesoirie Ternate. Kemudian  dikabarkan wafat sekira pukul 16.00 WIT.

Baca Juga: Satu-satunya Pusat Penanganan Jantung Di Maluku Utara Bakal Dibangun Tahun Ini

Sebelumnya, almarhumah juga sempat menjalani perawatan medis di RS Prima di Kelurahan Mangga Dua Selatan, Ternate Selatan. Kemudian kondisi makin kritis, pihak RS Prima mengeluarkan rujukan ke RSUD Chasan Boesoirie untuk mendapatkan penanganan lebih serius di ruang ICU.

Heri Pulhoapessy selaku ponakan almarhuma pada Jumat, 28 April 2023 mengatakan, saat orang tuanya dirujuk, langsung dimasukkan ke ruang instalasi gawat darurat RSUD Chasan Boesoirie Ternate. Padahal dengan kondisi kritis kami berharap ibu kami harus secepatnya di rawat di ruangan ICU.

Kata dia, setelah dikroscek oleh petugas piket setempat, bahwasanya nama orang tua kami, memiliki tunggakan BPJS Kesehatan dengan nominal sebesar Rp 4,1 juta maka harus dilunasi.

Baca Juga: Longboat Terbakar Saat Melaut, Satu Korban Belum Ditemukan

Sekira pukul 14.30 WIT, keluarga almarhuma mulai berembuk untuk melunasi tunggakan BPJS ibu mereka.

Usai pelunasan,  pasien belum diperbolehkan pindah ke ICU. Petugas kemudian kembali memberikan selebaran nota denda yang mesti dilunasi lagi.

"Dendanya sekitar Rp 2,6 juta dan mereka bilang kalau denda itu juga sudah termasuk potongan dengan biaya nginap selama di ruang ICU nanti," kata dia.

Baca Juga: Jasri Usman Ajukan Pengunduran Diri Dari Jabatan Wakil Wali Kota Ternate

Dia mengaku, memang saat itu ibunya telah diberikan pelayanan seperti infus, oksigen dan alat medis seperti di RS Prima.

Akan tetapi, kami keluarga sangat berharap agar pasien secepat mungkin ditangani di ruang ICU, sebab kondisi pasien sudah sangat kritis.

Sejak dirujuk pukul 11:00 WIT, dan melunasi denda, keluarga pasien terus menanyakan ke pihak rumah sakit, kapan dipindahkan ke ICU,  dan petugas yang ada hanya menjawab tunggu petunjuk dari dokter.

Dengan tegas dia menyatakan, setelah sekian lama menunggu kepidahan pasien ke ruanga ICU, keluarga pasien kemudian mulai kesal, karena dokter tak kunjung datang. Setelah itu, pasien wafat sekira pukul 16:00 WIT baru dokter tiba di lokasi.

Merasa kecewa dengan pelayanan rumah sakit,  keluarga pasien sempat cekcok dengan dokter serta petugas setempat, karena tidak sesegera mungkin memindahkan pasien ke ICU. Terlebih lagi amarah keluarga memuncak setelah Direktur RSUD menyatakan bahwasanya ruang ICU sudah full.

Lanjut dia, sejak masuk sampai pasien wafat, pentugas tidak satu pun yang menyatakan ruangan ICU sudah full. Melainkan tunggu petunjuk dan perintah dari dokter.

"Artinya, kami keluarga tidak dapat memungkiri takdir, maupun ajal orang tua kami sudah digariskan sang pencipta seperti itu, tapi kesalnya kami dari keluarga akibat SOP pelayanan yang tidak maksimal dari RSUD," ujarnya.

"Satu lagi yang perlu kami keluarga pertanyakan dengan tindakan dokter setelah ibu kami meninggalkan dokter malah memberikan suntikan di jazad korban," ucapnya mengakhiri.

Terpisah, menanggapi hal tersebut Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Chasan Boesoirie Ternate, Awia Asagaf mengatakan, pasien BPJS yang disebut tak dilayani karena menunggak BPJS dan akhirnya meninggal dunia, suda ditangani sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Alwia menjelaskan, soal peristiwa tersebut, dirinya telah berkoordinasi dengan kepala IGD termasuk dokter penanggung jawab IGD dan para tenaga kesehatan yang bekerja di IGD, bahwa penanganan pasien itu sudah sesuai dengan SOP yang berlaku.

Kata Alwia, saat itu pasien tersebut disiapkan di ruang tersendiri di IGD RSUD Chasan Boesoirie Ternate, karena kondisi pasien mengalami penurunan kesadaran.

Terkait tunggakan BPJS pasien, pihak rumah sakit tetap mengutamakan pelayanan kesehatan, disamping itu pihak keluarga pasien menyelesaikan tunggak tersebut.

"Pelayanan tetap kita lakukan, sambil mengurus BPJS-nya. Pelayanan tetap jalankan, tidak bisa menunggu harus ada kartu BPJS," ujar Alwia menerangkan.

Selain itu, Ketua IDI Maluku Utara itu menambahkan, saat peristwa kemarin, ruang ICU dalam kondisi penuh, sehingga pihak dokter masih menunggu kekosongan ruangan ICU, baru kemudian pasien bisa dipindahkan dari IGD ke ICU.

"Tingkat keterpakaian itu sudah melebihi di ruang ICU lama. Ini yang menyebabkan kalau ada kebutuhan begini agak terhambat. Tapi di ruag IGD pasien ini sudah di tempatkan di ruangan tersendiri dengan perlakuan seperti di ICU," ujar Alwia.

Menurut dia, RSUD Chasan Boesoirie sudah memiliki ruang ICU yang baru, dengan  kapasitas lebih dari ICU lama. Akan tetapi, ruangan yang baru itu belum bisa digunakan, karena belum ada akses jalannya.

"Ini yang saya sudah usulkan ke Pemda agar itu (Akses jalan ICU baru) bisa diselesaikan tahun," ucap dia.

Di sisi lain, dia juga turut menyampaikan rasa berduka cita atas wafatnya pasien tersebut yang sempat memicu kamarahan pihak keluarga pada Rabu, 26 April 2023 kemarin.***

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah