Namun hal itu belum bisa dipastikan, karena menentukan besaran retribusi dalam Perda yang merangkum banyak peraturan itu, butuh pengkajian oleh dinas teknis pengelola retribusi. Sehingga penetapan penyesuaian itu punya dasar yang jelas.
"Misalnya tentang Stadion Gelora Kie Raha, orang mau pakai Stadion Gelora berapa yang harus dibayar, atau konpensasi ke daerah. Kemudian retribusi parkir tepi jalan umum misalnya, itu kan musti dong (Dinas) harus kaji dulu, mengenai data potensi yang ada," ucapnya.
Setelah itu, hasil kajian penyesuaian itu perlu disampaikan ke DPRD baru dilihat apakah tidak membebankan masyarakat.
Namun, semua itu sampai saat ini DPRD Kota Ternate belum menerima rancangan perda dari dinas terkait untuk membuat Perda terbaru seperti yang sudah dijelaskan tadi.***