SUARA TERNATE - Diduga berselingkuh dengan suami orang, seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Ternate, dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate.
ASN tersebut berinisial FA dan diduga berselingkuh dengan AT, suami dari pihak pelapor berinisial RS.
RS melaporkan FA ke BKPSDMD Kota Ternate pada Rabu, 23 Agustus 2023 dengan harapan, FA ditegur dan dikenakan sanksi ASN berdasarkan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Pembangunan Kawasan Kuliner Belakang Jatiland Mall Ternate Belum Ada Pekerjaan Lanjutan
Usai melapor, RS mengatakan, dirinya memiliki bukti yang autentik, berupa rekaman video yang menangkap langsung saat FA dengan AT lagi berduaan di dalam mobil.
Kata RS, perselingkuhan ini sudah berlangsung sejak April tahun 2021 lalu, dan sempat diselesaikan dengan membuat surat pernyataan di Kantor Polisi dan ditandatangani oleh FA.
Sayangnya, lanjut RS, pernyataan tersebut dilaggar oleh FA dan AT, hingga saat ini keduanya masih tetap berhubungan tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Baca Juga: Lahan Parkir Depan Pandara Kananga Rencananya Dikerjsamakan dengan Masyarakat
Oleh sebab itu, RS berharap, Kepala BKPSDMD Kota Ternate dapat menegur FA dan memberinya sanksi tegas, karena telah melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan, dan Perceraian Bagi PNS.