Bawaslu Ternate Peringatkan, Pemasangan Baliho dan Stiker Kampanye di Rumah Orang Harus Dengan Izin

- 8 Desember 2023, 18:26 WIB
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan /Facebook @Kifli Sahlan Iphy/

SUARA TERNATE - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Kifli Sahlan peringatkan para calon legislatif (Caleg), dalam pamasangan alat peraga kampanye, baik dalam bentuk baliho, penempelan stiker di pekarangan atau rumah orang tanpa persetujuan, merupakan bagian dari pelanggaran.

"Kalau untuk alat peraga kampanye yang dipasang di wilayah privat, artinya di pekarangan rumah orang, maka harus mendapatkan izin dari pemilik rumahnya," jelas Kifli pada Jumat 8 Desember 2023.

Kata Kifli, hal itu sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu, dan diatur dalam peraturan Wali Kota Ternate terkait esterika perkotaan, termasuk Keputusan KPU Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Zonasi Pemasangan APK.

Baca Juga: Protes Rumahnya Ditempelkan Stiker Caleg Tanpa Izin, Pemilik Rumah Malah Disomasi

Oleh sebab itu, berdasrkan atura yang dijelaskan tadi, setiap pemasangan APK di ruang-ruang yang bersifat privat, secara otomatis wajib mendapatkan izin dari orang yang mengusai ruang secara pribadi.

"Kalau tidak mendapatkan izin, dan kemudian mendapatkan komplen di ruang-ruang pribadi, maka Bawaslu Kota Ternate akan memerintahkan pada jajaran, bahwa APK yang dimaksud bagian dari pelanggaran dan harus ditertibkan," tegas Kifli.

Namun, hingga saat ini, dia mengaku, Bawaslu Kota Ternate belum pernah mendapatkan laporan keluhan dari jenis kasus yang dijelaskan tadi.

Baca Juga: Kampanye Hari Ke 11, Anies Cak Imin Jadwalkan Kunjungannya

"Kita belum pernah dapat kasus seperti ini. Tetapi, beberapa hari kemarin ada APK di Kecamatan Ternate Utara yang secara substansi melanggar PKPU dan keputusan KPU sudah kita tindak," ucap dia.

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah