PT Athena Tagaya Dinilai Tak Serius Kelola Plaza Gamalama, Disperindag Layangkan Surat Teguran

- 24 Januari 2024, 21:04 WIB
Maket Gedung Plaza Gamalama Modern
Maket Gedung Plaza Gamalama Modern /Facebook @PUPRTERNATE

SUARA TERNATE - Dinilai tidak serius mengelola Gedung Plaza Gamalama Modern, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Ternate, melayangkan surat pemberitahuan terkait teguran ke PT Athena Tagaya.

"Soal Palza Gamalama kita sudah layangkan surat pertama, itu surat pemberitahuan pertama ke PT Athe Tagaya," ujar Kepala Disperindag Kota Ternate Muhlis S Djumadil pada Rabu 24 Januari 2024.

Muhlis mengatakan, surat tersebut dilayangkan pada Senin 22 Januari 2024, berkaitan dengan keseriusan PT Athena Tagaya dalam mengelola Plaza Gamalam Modern.

Baca Juga: Wali Kota Ternate Setujui PT Athena Tagaya Kelola Gedung Plaza Gamalama Modern

Menurut dia, sampai saat ini pihak ketiga itu tidak menunjukan keseriusan memperbaiki sejumlah kerusakan Gedung Plaza Gamalama, sebagaimana yang sudah disepekati sebelumnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, jika surat pertama tidak direspon, maka hari ini Disperindag melayangkan surat pemberitahuan kedua.

"Kita masih menunggu-menunggu balasan, kalau belum ada, kita akan kirim surat kedua lagi nanti," ucap dia.

Baca Juga: Kondisi Gedung Plaza Gamalama Modern Memprihatinkan, Kabel Listrik Dicuri Orang

Terpisah, Kepala Bagian Kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Chairul Saleh Arif mengatakan, sampai saat ini belum ada dokumen kerjasama antara Pemkot Ternate dengan PT Athena Tagaya.

Menurut Chairul, sejak awal sudah ada persetujuan, bahwa pihak ketiga melakukan perbaikan gedung, sebelum dilanjutkan ke tahap kerja sama, atau disebut dokumen perjanjian kerja sama (PKS). Pasalnya, biaya kerusakan gedung ditafsirkan mencapai Rp2 miliar, dan nilai itu tidak dianggarkan oleh Pemkot Ternate.

Jika PT Athena Tagaya sudah melakukan perbaikan dengan mengeluarkan biaya yang cukup besar, maka tinggal disesuaikan saja nilai sewa gedung dengan biaya perbaikan yang sudah dikelurkan pihak ketiga.

Baca Juga: Lama Tak Difungsikan, Pihak Ketiga Mulai Tertarik Plaza Gamalama Modern

"Dorang (PT Athena Tagaya) masih perbaikan. Nah, karena belum-belum selesia perbaikan makanya dikeluarkan surat 1, 2, dan 3 itu. Dan surat itu, Disperindag yang kasi (Keluarkan)," ucap Chairul saat ditemui di kantornya.***

 

 

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah