Kata dia, penyerahan hibah tidak dilakukan secara bersamaan, melaikan parsial atau terpisah.
Menurutnya, pelimpahan aset itu bukan tanpa alasan, pasalnya jangkauan pelayaran kedua pelabuhan tersebut, hanya melayani pelayaran lokal.
Oleh sebab itu, kedua pelabuhan harus dikelolah oleh Pemerintah Kota Ternate. "Jadi sesuai dengan hirarkinya, itu perintah undang-undang, jadi harus dihibahkan. Akan tetapi perlu dilihat lagi kemampuan pengelolaan oleh pemerintah daerah, atau bersedia mengelolah atau tidak," jelas dia.***