"Yakni Peraturan Pelaksanaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) nomor 3 tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 51 tahun 2022 Tentang Program Paskibaraka," ujar Yadi sapaan akrabnya.
Sehingga, lanjut dia, calon peserta yang dinyatakan lulus verifikasi faktua, dapat mengikuti seleksi berikutnya.
"Ketelitian dalam setiap tahapan ini juga adalah bagian dari tuntutan profesionalitas panitia," pungkasnya.***