Camat Jenggol Andri Rahman mengatakan pasangan mesum di mushola itu ditangkap warga sekitar pukul 16.00 WIB.
“Langsung diamankan di Aula Kantor Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, laki-lakinya merupakan guru dan wanitanya merupakan ibu rumah tangga,” terang Camat Jenggol Andri Rahman
Baca Juga: Diumumkan Bappenas, Ini Tanggal Kepindahan Presiden Jokowi ke IKN Nusantara
Baca Juga: Pengadilan Kabulkan Permohonan Cerai Kim Kadarshian dari Kanye West
Beruntung keduanya tak sampai dibawa ke polisi. Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak. “Permasalahan sudah diselesaikan secara damai,” katanya.***