Baca Juga: Waspada! Ini 6 Merk Kopi yang Ditemukan BPOM Mengandung Sildenafil dan Paracetamol
“Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi,” ujar Muhari lewat keterangannya, Minggu 6 Maret 2022
Menurutnya, edaran itu bukan menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan PPLN Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Anggaran Penanganan Kanker bisa Menggunakan Pajak Rokok
“Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman Covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE no. 9/2022 tersebut,” pungkas Muhari.***