CEK FAKTA: Beredar Surat Edaran Pandemi Covid-19 Resmi Dicabut

- 7 Maret 2022, 05:37 WIB
Potongan Surat Edaran Satgas Penanganan Coivid-19 yang beredar di media sosial
Potongan Surat Edaran Satgas Penanganan Coivid-19 yang beredar di media sosial /BNPB/

Baca Juga: Waspada! Ini 6 Merk Kopi yang Ditemukan BPOM Mengandung Sildenafil dan Paracetamol

“Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi,” ujar Muhari lewat keterangannya, Minggu 6 Maret 2022

Menurutnya, edaran itu bukan menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan PPLN Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Anggaran Penanganan Kanker bisa Menggunakan Pajak Rokok

“Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman Covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE no. 9/2022 tersebut,” pungkas Muhari.***

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah