Dapat Tekanan Dari Platform Pembayaran Digital, OnlyFans Larang Unggahan Pornografi

- 22 Agustus 2021, 10:30 WIB
Logo OnlyFans. (Instagram/onlyfans)
Logo OnlyFans. (Instagram/onlyfans) /Instagram/onlyfans

SUARA TERNATE - Platform berbagi konten, OnlyFans mengeluarkan kebijakan baru. Kebijakan itu melarang diunggahnya konten seksual dan pornografi mulai Oktober 2021.

Langkah ini muncul setelah tekanan dari mitra perbankan dan penyedia konten pembayaran. OnlyFans diminta fokus pada materi Safe For Work (SFW).

Laporan ini dikonfirmasi oleh OnlyFans melalui keterangan resminya. Dikutip dari TechCrunch, berikut penjelasan lengkap OnlyFans mengenai kebijakan barunya.

Baca Juga: Utang yang Membengkak, Syarief Hasan Ingatkan Pemerintah

"Efektif sejak 1 Oktober 2021, OnlyFans akan melarang unggahan konten yang berisi perilaku seksual eksplisit. Kami akan menerbitkan panduan konten untuk memastikan keberlanjutan jangka panjang dari platform ini dan terus menjadi tuan rumah komunitas inklusif bagi pembuat dan penggemar. Kreator dapat diizinkan untuk mengunggah konten yang mengandung ketelanjangan selama konten tersebut konsisten dengan kebijakan yang diterima. Perubahan ini untuk memenuhi permintaan mitra perbankan dan penyedia pembayaran kami."

"Kami akan membagikan lebih banyak detail dalam beberapa hari mendatang dan kami akan secara aktif mendukung dan membimbing pembuat konten kami melalui perubahan dalam pedoman konten ini."

Meski begitu, OnlyFans tidak menjelaskan secara detail mengenai konten seksual eksplisit atau bagaimana kebijakan ini berdampak pada laba perusahaan. Platform OnlyFans telah menjadi rujukan bagi pembuat konten dewasa independen. Selama pandemi, menjual konten dewasa melalui OnlyFans semakin populer.

Baca Juga: Mural Jokowi 404 not found, Haris Azhar: Kita Utang Budi dengan Mereka

Cara ini menjadi alternatif bagi banyak pembuat konten, profesional dan calon, untuk langsung memonetisasi  tanpa berinteraksi dengan perusahaan industri konten dewasa yang terkenal menjadi predator.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: Tech Crunch


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x