SUARA TERNATE - Ishak Naser sebut Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara tidak memahami mekanisme pemangkasan anggaran di pemerintahan.
Pernyataan itu disampaikan usai rapat gabungan antara Komisi II dan Komisi III yang membahas tentang persoalan utang dan proyek Multiyers di Grand Majang Hotel Ternate pada Jumat, 28 Juli 2023.
"Tulis saya bilang ketua DPRD tidak tau aturan mekaninsme pemangkasan anggaran. Tulis begitu, bilang saya suru tulis begitu," ujar Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara, Ishak Naser.
Baca Juga: Pengadaan Puluhan Armada Sampah Tiba di Ternate
Kata Ishak, soal pencoretan program kerja di orgninsi perangkat daerah (OPD) itu ada tata caranya.
"Kalau mau coret silahkan saja, sejauh memenuhi mekanisme. Tapi ini kan masih wacana, wacana yang diwacanakan oleh ketua DPRD yang tidak mengerti aturan keuangan. Itu bilang saya yang sampaikan begitu," ucap Ishak tegas.
Menurutnya, jika dilakukan pemangkasan atau tidak, seharusnya dibicarakan melalui alat kelengkapan dewan, dalam hal ini Badan Anggaran atau Banggar.
Baca Juga: Belasan Siswa SMK di Ternate Keracunan Usai Makan di Kantin
Bukan membuat pernyataan-pernyataan, seperti yang disampaikan Ketua DPRD Maluku Utara, sehingga memunculkan spekulasi yang tidak jelas di publik.
Dia menambahkan, persoalan pemangkasan itu untuk penghematan anggaran pemerintah, karena hutang pemerintah provinsi (Pemprov) yang belum terbayar.
Terkait utang itu, harus dibayarkan per 31 Desember 2022 kemarin. Namun selama ini sisa utang yang belum dibayarkan tidak diketahui oleh DPRD.
Baca Juga: Selama Operasi Patuh di Sula, Polisi Tilang 249 Kendaraan.
"Karena itu menjadi penting untuk melihat berapa sisa utang yang belum dianggarkan di dalam APBD yang harus dianggarkan dalam APBD perubahan 2023 atau dianggarkan di APBD 2024. Itu yang kemudian Sekda dan OPD diundang tuntuk memberikan penjelasan," terang dia.
Untuk itu, utang Pemprov yang belum terbayarkan itu Rp368 miliar dari nilai total hutang sebasar Rp900 miliar.