Rakor Pelaksanaan DAK Bersama Pemerintah Pusat, Iswan Idrus: DAK Fisik Untuk Jalan Rp58 Miliar

4 September 2023, 18:06 WIB
Rakor Pelaksanaan DAK Fisik di Maluku Utara Tahun 2023 /Asri/


SUARA TERNATE
 – Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Nurlela Muhammad secara resmi membuka kegiatan rapat koordinasi (Rakor) pelaksanaan fisik dan immediate outcome dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023 yang bertempat di Ballroom Sahid Bela, pada Senin 4 September 2023.

Sambutan gubernur yang dibacakan Nurlela mengatakan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengamanatkan DAK sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2021 diamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib melaporkan pelaksanaan DAK fisik yang salah satunya memuat subtansi capaian hasil capaian jangka pendek (immediate outcome).

Baca Juga: Pekerjaan Pembangunan Akses Air Bersih Dua Desa di Maluku Utara Tuntas

“Atas dasar peraturan tersebut, lanjutnya, maka sebagai penyelenggara anggaran yang bersumber dari DAK, patut untuk mematuhi setiap mekanisme baik pengelolaan anggaran hingga pertanggungjawabannya.” Kata Nurlela.

Tenut, lanjutnya, bahwa DAK fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Lanjut Nurlela, banyak kegiatan yang bersumber dari DAK di Maluku Utara yang belum dikelola dengan baik. Hal itu dikarenakan perencana pembangunan infrastruktur fisik sering terlambat menyampaikan rencana anggaran dan belanja kegiatan atau program kerja yang relevan.

Baca Juga: Pembangunan Rumdis Kapolres dan Wakapolres Taliabu Dipastikan Tuntas Desember Mendatang

“Khusus pada anggaran DAK fisik jalan, bahwa pemerintah provinsi memiliki tanggungjawab untuk membangun infrastruktur jalan untuk kebutuhan masyarakat. Maka, dengan adanya dukungan DAK fisik yang bersumber dari APBN, kita wajib memanfaatkannya dengan baik.” Harapnya.

Nurlela berharap kepada seluruh peserta rakor yang hadir agar dapat mempersentasikan laporan DAK serta melakukakn evaluasi program kerja yang telah dilaksanakan.

“Saya minta agar setelah mempersentasikan laporan penggunaan DAK di masing-masing daerah, nanti dapat pula kembali melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja yang telah dilaksanakan dan yang dinilai masih kurang harus secepatnya diperbaiki.” Ungkap Nurlela.

Baca Juga: Khawatir Gunung Berbentuk Manusia di Haltim Rusak Karena Tambang, Warga Tolak Keberadaan PT Priven Lestari

Sementara itu, Sekertaris Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Iswan Idrus dalam sambutannya mengatakan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan anatar pemerintah pusat dan daerah dimana salah satu bagian dari dana perimbangan adalah DAK.

“Tahun 2023 kami Dinas PUPR Maluku Utara telah mengikuti rangkaian kegiatan rapat evaluasi kegaiatan DAK fisik bidang jalan tahun 2022 yang dilaksankan pada awal tahun kemarin, serta rapat sinkronisasi dan harmonisasi usulan DAK tahun 2024.” Kata Iswan.

Iswan berharap agar koordiansi lintas kabupaten/kota dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam penanganan jalan melalui DAK bisa berjalan dengan baik.

Tahun ini, lanjut Iswan, Pemerintah Maluku Utara dalam penanganan DAK fisik bidang jalan mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp58.398. 979. 488, dan anggaran yang sudah terkontrak adalah sebesar Rp57.585.305. 488.

“Semoga di tahun 2023 ini pencapaian realisasi fisik maupun keuangan bisa mencapai 100 persen.” Pungkasnya.

Editor: Asri Sikumbang

Tags

Terkini

Terpopuler