Diduga Nunggak Pembayaran Hingga Rp16 Juta, PLN Putus Aliran Listrik Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara

2 Januari 2024, 10:49 WIB
Rumdis Gubernur Malut Gelap Gulita, usai PLN putuskan aliran listrik karena tunggakan/Asri Sikumbang /Asri Sikumbang/Suara Ternate

SUARA TERNATE – Nunggak pembayaran, aliran listrik di rumah dinas (Rumdis) Gubernur Maluku Utara (Malut) diputuskan oleh PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate. Selain Rumdis Gubernur, pihak PLN juga memutuskan rumah pribadi milik mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK). Selasa 2 Januari 2024. 

Manager PLN UP3 Ternate, Hadi Dwi Istiono mengatakan, pemutusan aliran listrik di Rumdis Gubernur Malut di Kelurahan Takoma, Ternate Tengah terjadi pada Jumat 29 Desember 2023 dan sampai saat ini belum ada pembayarannya. 

Selain Rumdis, pihak PLN juga memutuskan aliran listrik di salah satu rumah pribadi AGK yang beralamat di Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Kecamatan Ternate Selatan, Maluku Utara.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Dijadwalkan Akan Melakukan Safari Politik Keliling Demak, Cak Imin Kunjungi Makam Bung Hatta

Kata Hadi, untuk nilai tunggakannya mencapai Rp16.800.000, dan nilai tersebut sudah termasuk rumah yang berada di Kelurahan Tanah Tinggi Barat. 

“Nilainya 16 juta delapan ratus. Ini sama dengan (Rumah) yang di tanah tinggi,” terang Hadi saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Selain itu, dia memperkirakan, nilai tunggakan itu bisa saja bertambah jika bulan Januari 2024 tidak juga dibayarkan.

Baca Juga: Pedagang di Kawasan Pusat Kuliner Dilarang Kuasai Lebih dari 1 Lapak

Dia mengungkapkan, sebelum pemutusan, pada 3 Desember 2023 pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bendahara Gubernur atas nama Dewi.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, sang bendahara berjanji bakal memproses pembayaran tunggakan listrik paling lambat di tanggal 29 Desember 2023. Akan tetapi, pembayaran tunggakan tak kunjung dilakukan sampai hari ini.

“Rekening bulan Januari sementara proses bang. Beliau (Dewi) awalnya bilang diusahakan hari jumat, tapi ditunggu sampai tadi malam juga tidak ada kabar berita. Katong (Kami) telepon sampai 10 kali, masuk tapi tar (Tidak) angkat,” pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Pemprov Malut, Samsuddin Abdul Kadir ketika dikonfirmasi membenarkan pemutusan listrilk di Rumdis Gubernur Malut.

Dia mengatakan, dirinya telah memrintahkan, agar supaya dilakukan proses pembayaran tunggakan tersebut.

“Iya, tong (Kami) sementara proses supaya dananya untuk dibayar, itu kan ada di bendahara gubernur,” ujar Samsuddin.

Meski begitu, dia mengaku tidak mengetahui soal tunggakan rumah yang beralamat di Tanah Tinggi Barat, sebagaiaman yang dijelaskan pihak PLN UP3 Ternate.

Dengan begitu, tunggakan pembayaran listrik yang akan dilunasi oleh Pemprov Malut, hanya untuk rumah dinas Gubernur Malut yang berada di Kelurahan Takoma.

“Yang di Tanah Tinggi itu bukan rumah dinas, saya tidak tau itu rumah siapa. Tong (Kami) bayar itu yang kediaman itu,” ucap dia singkat.***

 

 

Editor: Asri Sikumbang

Tags

Terkini

Terpopuler