Naik Rp140 Ribu, UMP Maluku Utara Tahun 2022 Sebesar Rp2,862,231

- 23 November 2021, 06:00 WIB
UMP Provinsi Maluku Utara tahun 2022 naik sebesar Rp 140 ribu
UMP Provinsi Maluku Utara tahun 2022 naik sebesar Rp 140 ribu /PEXELS/Ahsanjaya

SUARA TERNATE - Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menetapkan besar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Penetapan UMP ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor 409/KPTS/MU/2021.

Dalam SK tertanggal 17 November 2021 itu, ditetapkan UMP Maluku Utara tahun depan sebesar Rp2,862,231, naik 5,17 persen atau Rp140.701 dari UMP Maluku Utara tahun 2021 sebesar Rp2.721.530.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Maluku Utara Ridwan Goal Putra Hasan mengatakan, penetapan UMP tahun 2022 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Baca Juga: WSBK Mandalika Selesai, Ribuan Penonton Mulai Tinggalkan Lombok

"Keputusan kenaikan UMP ini juga mempertimbangkan Pemulihan Ekonomi Nasional dan khususnya pemulihan ekonomi Provinsi Maluku Utara," ujar Ridwan yang juga Ketua dari Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara, Senin 22 November 2021.

Selain itu, Penetapan ini juga memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021, Tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan UMP Maluku Utara Tahun 2022.

Baca Juga: KKP Pamerkan Hasil Laut Indonesia di Expo 2020 Dubai

"Penetapan UMP tak bisa bergeser dari aturan perundang-undangan. Peraturan tentang penetapan UMP dan UMK sudah melalui kesepakatan dan sudah diputuskan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pihak pengusaha (APINDO), organisasi Serikat Pekerja (SPSI dan SPN) serta perwakilan dari BPS Maluku Utara dan akademisi dari Universitas Khairun Ternate," terang Ridwan.

Kenaikan UMP Maluku Utara tahun 2022 sebesar 5.17 persen merupakan yang tertinggi dari seluruh provinsi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah