SUARA TERNATE - Setelah tahun ini tidak mengalamai kenaikan, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan akhirnya naik. Meski begitu, kenaikannya cukup tipis. Rata-rata hanya 1,09 persen.
Formula perhitungan UMP tak lagi mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi seperti PP 78/2015. Namun, menggunakan 10 data ekonomi dan ketenagakerjaan dari BPS dengan formula khusus dalam PP 36/2021
Meliputi pertumbuhan ekonomi atau inflasi daerah, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.
Baca Juga: Ikut Jejak Davor Suker, Samuel Eto'o Bertarung di Pemilihan Ketua PSSI-nya Kamerun
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri menuturkan, angka 1,09 persen tersebut merupakan rata-rata dari semua provinsi.
”Bukan berarti setiap provinsi naik 1,09 persen,” ujarnya dalam seminar terkait UMP 2022 secara daring belum lama ini
Baca Juga: Nirina Zubir Kecewa dan Walkout dari Program Apa Kabar Indonesia Malam, Ini Klarifikasi TV One
UMP 2022 akan ditetapkan masing-masing gubernur di tiap provinsi paling lambat 21 November 2021. Sedangkan deadline penetapan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) pada 30 November 2021.
Baca Juga: 31 Ribu ASN Ikut Terima Bansos, Menpan RB: Wajib Kembalikan dan Disanksi Disiplin