Yuk, Cari Tahu Besar UMP 2022 Tiap Daerah dengan Kalkulator dari Kemenaker

- 19 November 2021, 20:18 WIB
Cara mudah menghitung besaran UMP 2022 dengan menggunakan kalkulator Kemenaker
Cara mudah menghitung besaran UMP 2022 dengan menggunakan kalkulator Kemenaker /Instagram.com/@infobandungnews

SUARA TERNATE - Setelah tahun ini tidak mengalamai kenaikan, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan akhirnya naik. Meski begitu, kenaikannya cukup tipis. Rata-rata hanya 1,09 persen.

Formula perhitungan UMP tak lagi mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi seperti PP 78/2015. Namun, menggunakan 10 data ekonomi dan ketenagakerjaan dari BPS dengan formula khusus dalam PP 36/2021

Meliputi pertumbuhan ekonomi atau inflasi daerah, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.

Baca Juga: Ikut Jejak Davor Suker, Samuel Eto'o Bertarung di Pemilihan Ketua PSSI-nya Kamerun

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri menuturkan, angka 1,09 persen tersebut merupakan rata-rata dari semua provinsi.

”Bukan berarti setiap provinsi naik 1,09 persen,” ujarnya dalam seminar terkait UMP 2022 secara daring belum lama ini

Baca Juga: Nirina Zubir Kecewa dan Walkout dari Program Apa Kabar Indonesia Malam, Ini Klarifikasi TV One

UMP 2022 akan ditetapkan masing-masing gubernur di tiap provinsi paling lambat 21 November 2021. Sedangkan deadline penetapan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) pada 30 November 2021.

Baca Juga: 31 Ribu ASN Ikut Terima Bansos, Menpan RB: Wajib Kembalikan dan Disanksi Disiplin

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x