SUARA TERNATE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo merespon temuan sebanyak 31 ribu ASN menerima bantuan sosial (bansos) bansos berupa PKH dan BPNT
Tjahjo mengungkapkan, sebetulnya tidak diatur secara spesifik soal larangan ASN menerima bansos. Namun, para ASN seharusnya tak masuk dalam list penerima bansos karena mereka memiliki penghasilan tetap.
Kendati begitu, pihaknya tak bisa serta-merta memberikan sanksi kepada para ASN itu. Sebab, perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu apakah ASN tersebut sengaja berbuat curang agar namanya masuk dalam penerima bansos.
Baca Juga: Catat! Ini Aturan PPKM Level 3 Saat Nataru, Berlaku di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember 2021
Selain itu, lanjut dia, perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme penetapan data penerima bansos oleh pemda maupun pihak terkait lain. Dengan demikian, dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.
Jika ASN yang terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menerima bantuan sosial akan mendapat sanksi disiplin dan harus mengembalikan uang bantuan tersebut.
Baca Juga: PPKM Level 3 akan Kembali Diberlakukan Mulai 24 Desember, Ini Kata Ahli
“Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos,” kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis 18 November 2021
Tjahjo mengatakan sanksi disiplin yang dapat diberlakukan bagi ASN penerima bansos tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.