Tegas! Menpan Keluarkan Edaran ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Selama 28 - 22 Oktober 2021

- 13 Oktober 2021, 13:30 WIB
Libur Nasional Maulid Nabi yang semula 19 Oktober 2021 diubah menjadi 20 Oktober 2021
Libur Nasional Maulid Nabi yang semula 19 Oktober 2021 diubah menjadi 20 Oktober 2021 /KLIK MATARAM/Muhamad F. Hafiz

SUARA TERNATE - Seiring dengan pergseran libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Menpan RB Tjahjo Kumolo dengan tegas melarang ASN untuk bepergian atau mengambil cuti pada momentum tersebut.

Larangan curi dan bepergian ini berlaku pada 18-22 Oktober 2021. Larangan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

”ASN dilarang cuti (dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting) dan bepergian ke luar daerah selama 18–22 Oktober,” tulis akun Instagram resmi @kemenpanrb, Rabu 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Sengit, Ini Susunan Pemain Indonesia vs Taiwan di Laga Terakhir Grup A Piala Thomas 2020

Dalam edaran itu, pejabat pembina kepegawaian (PPK) berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah 53/2010 dan Peraturan Pemerintah 49/2018.

Hasil pelaksanaan dari SE itu dapat dilaporkan kepada Menpan RB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN.

Baca Juga: Tanpa Ganda Andalan, Tim Uber Indonesia Dibantai Jepang 5-0 di Partai Pamungkas

”Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal setiap hari libur nasional, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran,” sebut SE tersebut.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah mengubah libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober atau maju satu hari.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Instagram @kemenpanrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah